Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengemudi Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Tak Punya SIM, Simak Kembali Aturannya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |15:38 WIB
Pengemudi Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Tak Punya SIM, Simak Kembali Aturannya
Truk ringsek usai kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. (Dok Jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA - Kecelakaan beruntun 7 kendaraan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024). Kecelakaan itu diduga dipicu pengemudi truk yang mengemudi ugal-ugalan. Diketahui sang sopir yakni MI masih berusia 18 tahun.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, meminta pemilik truk harus memperhatikan hal ini karena bisa membahayakan keselamatan.

"Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampe menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," kata seperti dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Saat ini, pemuda tersebut telah ditahan di kepolisian.

Diketahui, untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya, seseorang memerlukan SIM.

Di setiap jenis SIM, aturan batas bawah usia mengemudi yang ditetapkan sebagai syarat jelas diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement