Berikut jenis pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Keselamatan 2024:
1. Pelanggaran ganjil genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus (ETLE mobile)
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)
11. menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Selain itu, polisi tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)