JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 pada 4-17 Maret. Kegiatan yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu bertujuan menekan angka kecelakaan.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan. Pelanggaran itu di antaranya over speed atau melebihi kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, dan perlindungan terhadap anak.
“Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obat terlarang, penggunaan handphone pada saat berkendaraan, melawan arus dan overload over dimension itu yang akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya,” kata Kakorlantas, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Aan Suhanan mengatakan, secara nasional, ada lebih dari 152 ribu kasus kecelakaan dengan lebih dari 27 ribu korban meninggal dunia. Karena itu, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
“Kerugian material itu bisa sampai Rp500 miliar dalam setahun. Oleh karena itu, guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, di gelar aksi keselamatan jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, aksi keselamatan ini menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) sehingga angka kecelakaan dapat menurun.
“Saya berharap kedepannya, masyarakat bisa kita berikan pemahaman tentang arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan,” tuturnya.
Berikut jenis pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Keselamatan 2024:
1. Pelanggaran ganjil genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus (ETLE mobile)
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)
11. menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Selain itu, polisi tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)