JAKARTA - Jika mengalami pembokiran STNK apa yang harus dilakukan? Banyak sebab mengapa STNK Anda bisa terblokir. Apalagi saat ini pemberlakuan tilang elektronik (E-tilang) telah menyebabkan banyak kendaraan, terutama mobil, terkena blokir STNK karena tidak mampu membayar denda tilang.
Hal ini mengakibatkan pemilik kendaraan tidak dapat membayar pajak kendaraan mereka jika STNK terblokir. Selain itu beberapa penyebab umum blokir STNK mobil termasuk pelanggaran lalu lintas, transaksi jual beli mobil bekas tanpa perubahan kepemilikan resmi, dan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang signifikan.
Lantas bagaimana cara buka blokir STNK dan berapa biayanya? Dilansir dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024). Untuk membuka blokir STNK mobil, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan membayar sejumlah biaya.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Besarannya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang berbeda-beda di setiap daerah. Di DKI Jakarta, BBN-KB diatur sebesar 1% dari NJKB, yang bisa diperiksa di situs resmi Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (DPRD) Jakarta.
2. Penerbitan STNK.
Biaya penerbitan STNK baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yaitu sebesar Rp200.000.
3. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil adalah sebesar Rp375.000.
4. Pembuatan TNKB
Biaya pembuatan TNKB baru adalah sebesar Rp 100.000.
Dengan demikian, untuk membuka blokir STNK mobil, Anda harus menyiapkan dana sesuai dengan biaya yang telah disebutkan di atas. Proses pengurusan juga memerlukan persyaratan dokumen tertentu yang harus dipenuhi. Semua proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Maruf El Rumi)