Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini

Redaksi , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |18:06 WIB
Cara Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini
Cara cek STNK kena blokir atau tidak lewat sini. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mengecek STNK kena blokir atau tidak sekarang ini sangatlah mudah. Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia tak perlu khawatir sulit mengeceknya di era perkembangan teknologi yang kian pesat.

Terdapat banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek STNK kena blokir atau tidak tanpa mendatangi kantor Samsat. Hanya dengan menggunakan handphone, mengecek STNK kena blokir atau tidak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Dilansir dari auto2000, Kamis (26/9/2024), terdapat 3 cara yang dapat dilakukan untuk cek STNK kena blokir atau tidak. Ini perlu diketahui agar masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor tidak sulit dalam mengecek STNK kena blokir atau tidak.

  1. Cek di E-Tilang

Pengecekan melalui E-Tilang bisa dilakukan, terlebih jika diketahui terdapat keterlambatan membayar E-Tilang STNK otomatis kena blokir. Dengan begitu E-Tilang dapat menjadi fitur yang dapat digunakan untuk mengecek STNK kena blokir atau tidak.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan :

· Kunjungi laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
· Setelah itu, Masukkan nomor polisi kendaraan dan nomor identitas kependudukan (NIK)
· Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar
· Lihat kolom Status Kendaraan yang berada di bagian paling bawah
· Jika tertulis “(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, maka dapat dipastikan status kendaraan terkena blokir. 

  1. Melalui Situs Resmi Samsat  

Terdapat cara pengecekan STNK kena blokir atau tidak selain di wilayah DKI Jakarta. Website resmi Samsat di sini dapat digunakan, tapi pastikan menggunakan alamat website yang sesuai domisili. Berikut daftar website Samsat beberapa daerah :

· DKI Jakarta
Pemilik kendaraan dapat secara langsung melakukan pengecekan lewat https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, dengan memasukan nomor polisi dan nomor identitas kependudukan (NIK).
· Jawa Barat
Laman yang bisa digunakan untuk pengecekan STNK di wilayah Jawa Barat adalah https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/, setelah itu masukan nomor polisi.
· Jawa Timur
Cukup dengan mengakses laman https://website.bapenda.jatengprov.go.id/, dilanjut dengan mengisi informasi yang diperlukan.
· Jawa Tengah
Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah bisa langsung menggunakan laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement