JAKARTA - Syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan serta ganti plat nomor bakal dibahas dalam artikel ini. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan.
Jika ingin membayar pajak motor 5 tahunan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Berikut persyaratannya :
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB serta fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Formulir permohonan perpanjang STNK
Surat kuasa, jika diwakilkan
Cek fisik kendaraan
Cara Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, yaitu lewat offline dan online. Untuk offline, bisa mendatangi langsung kantor samsat setempat. Berikut penjabarannya :
1. Pergi ke kantor samsat terdekat dengan membawa serta kendaraan yang dimaksud
2. Daftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya untuk dicek fisik
3. Legalisasi hasil cek fisik
4. Isi berkas formulir perpanjangan STNK 5 tahunan kemudian serahkan ke loket
5. Selanjutnya, lakukan pembayaran
6. Tunggu penerbitan STNK
7. Jika sudah selesai, ambil STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru.
Cara perpanjang STNK 5 tahunan berikutnya bisa dilakukan lewat online. Berikut penjelasannya :