Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat, Cara dan Biaya Pajak Motor 5 Tahunan serta Ganti Plat Nomor 2024

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |18:20 WIB
Syarat, Cara dan Biaya Pajak Motor 5 Tahunan serta Ganti Plat Nomor 2024
Syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan serta ganti pelat nomor 2024. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

1. Instal aplikasi Signal yang merupakan pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) melalui Play Store atau App Store
2. Login lalu daftarkan data diri
3.  Isi form pendaftaran data pribadi dan kendaraan
4. Selanjutnya, proses perpanjangan STNK 5 tahunan
5. Dapatkan kode pembayaran untuk biaya perpanjangan STNK 5 tahunan. 
6. Lakukan pembayaran 
7. Selanjutnya, bakal ada email pemberitahuan mengenai e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak email dikirim. 
8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang didaftarkan dalam waktu satu minggu.

Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Berikut rinciannya : 

-Perpanjangan STNK untuk kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp100.000
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp25.000
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement