JAKARTA – Kebijakan insentif mobil listrik berupa potongan 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diperpanjang. Namun, tidak semua model mobil listrik mendapatkan insentif ini, hanya beberapa produk, termasuk keluaran baru, yang dapat subsidi.
Regulasi tentang insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Itu tercatat dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Ada syarat yang perlu dipenuhi oleh produsen mobil listrik apabila ingin mendaftarkan produknya dalam insentif tersebut. Syaratnya adalah dirakit secara lokal dan memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).