Sekadar informasi, dalam pasal 3 insentif pemerintah ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN minimal 40 persen, serta bus listrik 40 persen dan 20 persen.
Besaran PPN DTP mencapai 10 persen dari tarif normal 11 persen. Khusus bus listrik dengan TKDN 20 persen, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen. Masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.
Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program tahun lalu. Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Saat ini, sudah ada tiga model mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut, yakni Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5, dan terbaru Wuling BinguoEV.
(Erha Aprili Ramadhoni)