Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Bayar Denda Tilang Ganjil-Genap?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |13:28 WIB
Berapa Bayar Denda Tilang Ganjil-Genap?
Berapa bayar denda tilang ganjil-genap? (Dok Okezone)
A
A
A

Kendaraan lainnya yang dikecualikan adalah truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negaram kendaraan operasional dengan TNKB warna dasar merah, TNI, dan Polri.

Selanjutnya adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan polisi, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement