Kendaraan lainnya yang dikecualikan adalah truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negaram kendaraan operasional dengan TNKB warna dasar merah, TNI, dan Polri.
Selanjutnya adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan polisi, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
(Erha Aprili Ramadhoni)