Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Isi Garasi Ketua KPU yang Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |15:12 WIB
Intip Isi Garasi Ketua KPU yang Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran
Intip isi garasi Ketua KPU Hasyim Asyari yang langgar kode etik karena terima pendaftaran Gibran. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik. Hal ini terkait diterimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

Hasyim dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) menduga Hasyim Asy’ari dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

Terlepas dari itu, menarik untuk melihat isi garasi Hasyim Asy’ari yang tercatat memiliki harta kekayaan Rp9,049 miliar. Hasyim Asy'ari terakhur menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.

Sebagian besar harta yang dimiliki Hasyim berupa tanah dan bagunan yang nilainya mencapai Rp6.750.000.000 atau Rp6,7 miliar. Sementara untuk alat transportasi dan mesin alias kendaraan yang ada di garasinya hanya senilai Rp324.000.000.

Hasyim tercatat memiliki empat kendaraan yang menghiasi garasi rumahnya. Itu terdiri dari dua motor dan dua mobil. Keempat kendaraan itu usianya sudah cukup tua. Dua mobil tersebut didapatkan dengan hasil sendiri, sedangkan satu motor hasil warisan.

Mobil pertama yang dimiliki Hasyim adalah Toyota Prado, SUV gagah asal Jepang keluaran 2006 yang ditaksir memiliki nilai Rp150 juta. Kemudian ada Nissan New Serena lansiran 2014, yang saat ini nilainya diperkirakan Rp150 juta.

Kemudian, terparkir satu buah skuter matik Honda Spacy keluaran 2011 yang didapatkan atas hasil sendiri dengan nilai Rp4 juta. Satu motor lainnya cukup spesial, yakni Vespa PX150 buatan tahun 1985.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement