Sedangkan untuk Toyota Agya G CVT, penetapan NJKB sebesar Rp 129 juta. Artinya, untuk pajak tahunan yang dibebankan ke pemilik pertama sebesar Rp 2,709 juta. Bila dihitung selisihnya, terdapat perbedaan Rp 258 ribu.
Sebagai informasi, PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang setara dengan 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Anda diwajibkan membayar PKB setiap tahun sesuai jatuh tempo saat melakukan pendaftaran kendaraan di Kantor Samsat. Jika Anda terlambat membayar PKB selama 2 hari hingga 1 bulan, akan ada penalti sebesar 25%.
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang harus Anda bayar, namun akan dikembalikan jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Biaya SWDKLLJ ini termasuk dalam pembayaran pajak STNK saat Anda mendaftarkan kendaraan.
(Rina Anggraeni)