Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korlantas Terapkan Pembatasan Kendaraan Libur Nataru, Wajib Kantongi Surat Jalan

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |20:15 WIB
Korlantas Terapkan Pembatasan Kendaraan Libur Nataru, Wajib Kantongi Surat Jalan
Ilustrasi mobil. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan menerapkan pembatasan kendaraan selama masa arus mudik dan balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan.

 BACA JUGA:

Ini dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” kata Dirjen Hendro, seperti dilansir dalam keterangan tertulis.

Adapun, penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol.

Penerapan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow) juga akan dilakukan secara situasional.

 BACA JUGA:

Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement