Meskipun demikian, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif terhadap anggota TNI yang melanggar lalu lintas. Tindakan preventif ini dapat berupa teguran, peringatan, atau bahkan penghentian kendaraan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak yang berwenang untuk menilang anggota TNI adalah Polisi Militer. Namun, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif terhadap anggota TNI yang melanggar lalu lintas. (Alvitho Devano)
(Saliki Dwi Saputra )