Adapun syarat pengguna kendaraan tersebut seperti menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Jika ingin menggunakan kendaraan tersebut di jalan besar, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
“Sekarang, untuk penindakannya masih dibahas karena itu belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran masih dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Guntur.
(Imantoko Kurniadi)