Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makin Bandel, Polisi Bakal Tindak Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |10:45 WIB
Makin Bandel, Polisi Bakal Tindak Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya
Ilustrasi sepeda listrik. (Doc. Freepik)
A
A
A

Adapun syarat pengguna kendaraan tersebut seperti menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Jika ingin menggunakan kendaraan tersebut di jalan besar, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut.

“Sekarang, untuk penindakannya masih dibahas karena itu belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran masih dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Guntur.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement