JAKARTA – Sepeda listrik kini jadi salah satu pilihan kendaraan yang cukup diandalkan, tapi sayang banyak dari pengendara menggunakannya hingga ke jalan raya.
Untuk meredam penggunaan sepeda listrik ke jalan raya maka bakal dilakukan larangan, ini setidaknya diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memberi teguran kepada pengguna sepeda listrik.
BACA JUGA:
Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK mengatakan masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak patuh.
“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” kata Guntur dalam keterangannya dikutip dari NTMCPolri.
Tak hanya itu, AKP Guntur S Pambudi juga mengatakan sepeda listrik banyak digunakan oleh pengendara di bawah umur.
Cara kerja sepeda listrik yang menggunakan mekanisme motor penggerak dapat meningkatkan risiko jika digunakan anak-anak.
BACA JUGA:
“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya. Saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKP Guntur S Pambudi.
Perlu diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik, aturan tersebut juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.