Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Bocil Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Respons Polisi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |08:32 WIB
Banyak Bocil Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Respons Polisi
Polisi akan tindak pengguna sepeda listrik di jalan raya (Foto: NTMPolri)
A
A
A

Selain sepeda listrik, aturan tersebut juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu. 

Adapun syarat pengguna kendaraan tersebut seperti menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Jika ingin menggunakan kendaraan tersebut di jalan besar, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut. 

“Sekarang, untuk penindakannya masih dibahas karena itu belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran masih dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Guntur.

Maraknya kendaraan listrik di Indonesia membuat banyak produsen berlomba-lomba menciptakan kendaraan bertenaga baterai. Bahkan, pemerintah juga sudah mengeluarkan izin untuk mengkonversi kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.

(Saliki Dwi Saputra )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement