JAKARTA - Sepeda listrik menjadi salah satu kendaraan yang cukup terjangkau dan mudah dikendarai oleh siapa saja. Akan tetapi, dewasa ini banyak pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya, terutama anak-anak.
Polisi lalu lintas pun kerap menemui sejumlah pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terlebih pelakunya merupakan anak di bawah umur. Mulai memberi peringatan hingga menahan sepeda listrik sengaja dilakukan polisi atas dasar keselamatan.
Larangan ini diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memberi teguran kepada pengguna sepeda listrik. Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK mengatakan masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak patuh.
“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” kata Guntur dalam keterangannya dikutip dari NTMCPolri, Senin (27/11/2023).
Tak hanya itu, AKP Guntur S Pambudi mengatakan sepeda listrik banyak digunakan oleh pengendara di bawah umur. Cara kerja sepeda listrik yang menggunakan mekanisme motor penggerak dapat meningkatkan risiko jika digunakan anak-anak.
“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya. Saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKP Guntur S Pambudi.
Perlu diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik, aturan tersebut juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Adapun syarat pengguna kendaraan tersebut seperti menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Jika ingin menggunakan kendaraan tersebut di jalan besar, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
“Sekarang, untuk penindakannya masih dibahas karena itu belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran masih dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Guntur.
Maraknya kendaraan listrik di Indonesia membuat banyak produsen berlomba-lomba menciptakan kendaraan bertenaga baterai. Bahkan, pemerintah juga sudah mengeluarkan izin untuk mengkonversi kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.
(Saliki Dwi Saputra )