"Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan," tutupnya.
Untuk diketahui, aturan moderasi tersebut juga tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.
(Saliki Dwi Saputra )