JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI telah menyepakati RUU Perubahan kedua UU ITE. Nantinya, semua platform online diwajibkan untuk moderasi konten jika tak ingin diblokir.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kominfo pada Kamis (23/11/2023). Dia menyebut bahwa setiap konten berbahaya wajib dimoderasi langsung oleh platform.
"Setiap platform wajib moderasi konten. Konten yang berbahaya seperti aksi bunuh diri, konten teroris, hingga konten tantangan berdiri di depan truk gak boleh disiarkan," tegas Semuel.
"Platform harus menjaga itu karena sebenarnya mereka punya teknologinya. Bisa dilihat di Google saja konten pornografi bisa dihilangkan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengajari yang lain melakukan hal berbahaya," tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa sebagai Semy itu mewanti-wanti jika masih ada platform yang ngeyel dan tetap menayangkan konten-konten terindikasi berbahaya, maka Kominfo akan memberikan sanksi tegas.
Adapun sanksi paling berat yang akan dikenakan adalah sanksi pemblokiran akses platform, dan dia mengungkap bahwa Kominfo tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak para platform nakal.