Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Razia Uji Emisi Mulai Berlaku Pekan Ini

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |08:21 WIB
Ingat! Razia Uji Emisi Mulai Berlaku Pekan Ini
Razia Uji Emisi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Razia Uji Emisi akan diterapakn oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pekan ini. Cara ini diharapkan dapat menekan polusi udara yang semakin memburuk.

Kewajiban uji emisi ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor dengan usia di atas 3 tahun. Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah lokasi uji emisi yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan agar lolos dari tilang.

Pasalnya, mulai pekan ini razia uji emisi akan berlakukan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Kegiatan ini akan dilangsungkan pada 1 November 2023.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan razia uji emisi akan dilakukan di berbagai lokasi, pada lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ani menyampaikan bahwa setiap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di atas 3 tahun akan menjadi sasaran razia uji emisi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila tidak lolos uji emisi, maka tilang akan menanti dengan besaran denda Rp250 ribu.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangan resmi.

Seperti diketahui, kendaraan bermotor dianggap sebagai salah satu penyumbang terbesar polusi udara di DKI Jakarta. Menurut Ani, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement