3. Melalui Website Resmi
Pergi ke laman browser atau google chrome dan akses tautan https://e-samsat.id
Harap mengisi formulir yang tertera (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
Jika sudah maka klik menu ‘ Cek Sekarang’
Otomatis akan muncul rangkaian informasi status pembayaran pajak terkait merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)