JAKARTA - Berapa biaya pajak mobil Citroen C3? Informasi ini penting untuk Anda yang ingin memboyong atau membayar pajak mobil ini.
Citroen C3 merupakan mobil SUV entri termurah dari Citroen, harga jual mobil ini sebesar Rp225 juta.
Tak hanya harga yang terjangkau, tarif pajak pertahun Citroen C3 yang harus dibayarkan juga terjangkau.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Citroen C3 sebesar Rp2.814.000. Namun, terdapat biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ mobil sebesar Rp143.000.
Tambahnya, terdapat biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000. Sedangkan, untuk biaya nomor polisi sebesar Rp100.000.
Di informasikan, pemilik setiap tahunnya hanya dikenakan PKB dan SWDJKLLJ, artinya kedua elemen tersebut hanya mengeluarkan biaya pajak untuk Citroen C3 sebesar Rp2.957.000.
BACA JUGA:
Tambahnya, pemilik kendaraan kembali membayar pajak Rp3.257.000 pada tahun kelima ketika pergantian pelat nomor dengan tahun baru.
Spesifikasi Citroen C3
Berbicara performa Citroen C3 dilengkapi dengan 1.198 cc non turbo dengan tenaga 81 horsepower pada 5.750 rpm dan torsi 115 Nm pada 3.750 rpm. Mesin tersebut menggunakan sistem transmisi manual 5-percepatan. Serta, konsumsi bahan bakar 19,8 km/liter dengan tangki yang dapat menampung 30 liter bahan bakar.
Lanjut, fitur dan keamanan Citroen C3 menggunakan lampu halogen, tapi terdapat lampu Day Running Light (DRL). terdapat fitur alarm immobilizer, sensor parkir belakang dan kamera parkir, dan panel instrumen digital 10 inci yang dapat terhubung Android Auto dan Apple Carplay.
Berbicara keamanan, Citroen C3 dilengkapi dua airbag di kursi depan, Anti Lock Braking System (ABS), dan Electronic Brake Distribution (EBD). sedangkan pada sistem pengeremannya, rem depan menggunakan cakram dan rem belakang menggunakan tromol.
Untuk harga mobil ini dibandrol cukup bersaing yakni mulai Rp 225 juta.
Muhammad Aidil Sani
(Imantoko Kurniadi)