JAKARTA - Pajak Wuling Air ev murah dan sangat terjangkau memang wajib untuk dibahas kali ini. Karena membeli unit kendaraan listrik seperti Wuling Air ev memang wajib untuk dipertimbangkan dengan seksama.
Pasalnya kendaraan ev satu ini memiliki banyak keuntungan yang dirasakan seperti mendapatkan bantuan subsidi pemerintah, bebas polusi, harga terjangkau hingga pajak yang murah meriah.
Besaran nominal pajak yang dikenakan Wuling Air ev pastinya membuat kaum pemilik mobil konvensional gigit jari dan iri. Sebab hal itu berbanding terbalik dengan sebuah unit kendaraan konvensional baru yang mematok pajak yang sangat tinggi dan terlampau mahal.
Lantas bagi kamu yang penasaran dengan besaran nominal pajak yang ditanggung oleh pemilik Wuling Air ev maka perhatikan ulasan satu ini. Sebab Okezone telah merangkum dari beberapa sumber, Jumat (20/10/2023).
Jadi Kendaraan Resmi KTT AIS Forum 2023, Intip Jejak Wuling Air ev di Acara Internasional
Pajak Wuling Air EV
Melansir laman resmi Wuling, membeberkan fakta dan informasi terkait besaran nilai nominal pajak Wuling Air ev. Merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021, menjalaskan bahwa PKB yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik hanya 10% dari nilai normal saja.
Dasar normal perhitungannya sebenarnya sama saja dengan mobil konvensional. Akan tetapi untuk unit mobil full elektrik (EV) hanya dikenakan 10% saja. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang dikenakan nilai penuh.