Namun demikian, warganet tampak tidak puas sampai di situ saja. Tampak mereka tetap ingin para streamer game online yang mempromosikan judi online mendapatkan hukuman.
"Kita kawal terus okeee" kata akun @Sans***ski.
"Formalitas aja biar ga terlalu gelisah...tapi ya tetep aja gelisah kan" timpal @mus***ih_7.
Merujuk pada situs Kominfo, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online. Tindak pidana judi online diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Adapun perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, hukuman untuk tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian diatur dalam ayat 1, yaitu maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan yang berkaitan dengan usaha penyelenggaraan perjudian.
(Saliki Dwi Saputra )