Terdapat Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM. Biaya-biaya tambahan yang perlu dipersiapkan, seperti biaya psikologi, biaya asuransi, dan biaya kesehatan.
Dilansir dari berbagai sumber, Senin (9/10/2023), tarif biaya tambahan yang perlu dipersiapkan, biaya psikologi Rp60 ribu, biaya asuransi Rp50 ribu, dan biaya kesehatan Rp25 ribu.
Jadi, total dana yang harus dikelurkan untuk perpanjangan SIM A, yaitu sebesar Rp215 ribu.
Cara Perpanjang SIM Online
1. Pertama, lakukan download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store jika Android dan untuk IOS lakukan pengunduhan di App Store
2. Registrasi melalui nomor handphone guna mendapatkan kode OTP
3. Jika sudah mendapatkan pesan OTP, input kode OTP tersebut
4. Lakukan pembuatan PIN
5. Lakukan penginputan data pribadi, seperti NIK, nama, dan email
6. Lakukan pengaktifan akun melalui email.
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto
8. Tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id dan lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
9. Setelah itu, pilih menu SIM dan lakukan perpanjangan SIM