Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Bisa Dapat Satu Ponsel Lagi

Redaksi , Jurnalis-Minggu, 08 Oktober 2023 |09:30 WIB
Segini Pajak Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Bisa Dapat Satu Ponsel Lagi
Estimasi harga iPhone 15 jika membeli dari luar negeri (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Peluncuran iPhone 15 di Indonesia memang masih belum ada kepastian. Alasan inilah yang membuat banyak orang memilih untuk membeli iPhone 15 ke luar negeri, seperti ke Singapura. Salah satu contohnya adalah YouTuber pemilik channel GadgetIn yang sering mereview berbagai gadget, David.

Dalam videonya beberapa waktu lalu, David diketahui membeli dua tipe iPhone 15, yaitu iPhone 15 Plus 256GB dan iPhone 15 Pro 1TB. Kedua ponsel tersebut dia dapatkan mulai dari Rp17 juta hingga Rp27 jutaan, yang pasti belum dikenakan pajak bea cukai serta garansi resmi di Indonesia.

Ketika membawa dua ponsel tersebut ke Indonesia, tanpa protes, David berani dan siap untuk membayar pajak tersebut. Melalui Instagram @gadgetins, David membagikan foto rincian pajak yang dikenakan pada iPhone tersebut beberapa hari yang lalu.

“Berani beli HP dari luar negeri, berani bayar pajak impornya juga.” tulisnya sebagai caption foto yang menunjukkan rincian pajak yang harus dibayarnya.

Pada caption tersebut David juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui aturannya dan siap untuk membayar pajak karena prosesnya yang juga mudah. Berikut rincian pajak beli iPhone 15 Plus dan iPhone 15 Pro dari luar negeri.

Untuk iPhone 15 Plus dengan 256GB, pajak bea cukai yang dikenakan sejumlah Rp3.021.000. Jika ditambah dengan harga beli iPhone Rp17 jutaan, membeli iPhone 15 Plus di luar negeri ini bisa mencapai Rp21 jutaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement