JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meningkatkan upaya penanganan konten negatif di internet secara intensif dalam beberapa waktu terakhir. Dalam 'pertempuran' memberantas berbagai konten negatif, banyak upaya yang dijalankan oleh Kominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat, dan aman.
"Kami mengawasi konten negatif sesuai dengan tugas dan kewenangan Kementerian Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs-situs yang memuat konten perjudian online," ujarnya di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, dilansir dari situs resmi Kominfo, Rabu (4/10/2023).
Dijelaskan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, selama penanganan konten negatif, Kementerian Kominfo melakukan identifikasi, analisis, dan verifikasi terhadap jajaran situs web, internet protocol (IP), dan aplikasi untuk menjaring sebanyak mungkin konten negatif yang ada di internet.
"Proses analisis dan verifikasi ini telah berhasil menjaring ratusan ribu website, IP, dan aplikasi yang mengandung konten negatif, kemudian dilakukan pemutusan akses," Imbuhnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Semuel menjelaskan pada saat proses identifikasi, analisis dan verifikasi, ada kemungkinan beberapa situs/website yang tidak bermuatan negatif terdampak, sehingga tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem penanganan konten negatif di internet.