Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Social Commerce, TikTok Bantah Tuduhan Praktik Predatory Pricing

Saliki Dwi Saputra , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |06:09 WIB
Soal Social Commerce, TikTok Bantah Tuduhan Praktik <i>Predatory Pricing</i>
Fenomena social commerce dari TikTok Shop (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - TikTok masih menjadi incaran banyak pihak termasuk dari Pemerintah Indonesia, terkait isu social commerce. Salah satunya adalah soal predatory pricing

Sekadar informasi, predatory pricing merupakan kegiatan menjual barang di bawah harga pasaran atau jauh dari harga modal. Tujuan dari praktik ini adalah sebagai strategi persaingan.

Inilah yang kemudian dikeluhkan oleh sejumlah UMKM kepada platform TikTok Shop. Mereka menuding TikTok melakukan praktik predatory pricing.

Belakangan Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan saling lempar 'bola' soal aturan Social Commerce.

Bahkan yang paling anyar Presiden Joko Widodo itu berkomentar soal fenomena tersebut. Jokowi menyebut perlu adanya regulasi mengenai media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

Tak mau menjadi pihak yang terus disudutkan, TikTok pun berusaha menjawab sejumlah tudingan tersebut. Dalam keterangan resminya, mereka membantah melakukan praktik predatory pricing

"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing." bunyi klarifikasi TikTok.

"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa." sambung keterangan tersebut.

 BACA JUGA:

Terkait soal izin e-commerce di Indonesia, TikTok juga menyebut telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menarik untuk ditunggu bagaimana regulasi yang akan diterapkan oleh pemerintah ke depan. Pasalnya social commerce merupakan satu fenomena era digital yang mau tidak mau harus dialami oleh banyak negara, termasuk di Indonesia.

(Saliki Dwi Saputra )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement