Advertisement
Advertisement

Cara Menghitung Besaran Pajak Mobil Terbaru 2023

Endang Oktaviyanti , Jurnalis-Sabtu, 23 September 2023 |09:51 WIB
Cara Menghitung Besaran Pajak Mobil Terbaru 2023
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Cara menghitung besaran pajak mobil terbaru 2023 perlu diketahui para pemilik kendaraan. Pasalnya, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan.

Pajak pun memiliki dua jenis, yakni pajak tahunan dan pajak per lima tahun. Kedua jenis pajak tersebut memiliki proses dan jumlah pembayaran yang berbeda pula.

Berikut cara hitung pajak kendaraan mobil untuk pajak kendaraan tahunan dan per lima tahun, dikutip berbagai sumber pada Sabtu (23/9/2023).

-Pajak Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara rutin setiap tahunnya. Begini cara menghitung pajak tahunan mobil biasa dan mobil mewah:

-Mobil Biasa

Berikut adalah rincian cara menghitung pajak mobil. Pajak tahunan untuk mobil memiliki beberapa biaya di dalamnya, yaitu:

PKB: 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

BBN KB: 10% harga jual mobil

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaya) : Rp143.000

Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000

Dengan mengambil contoh mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000. Berapa pajak uang harus dibayar per tahunnya? Berikut cara menghitungnya.

PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000 (tahun pertama)

Untuk pajak tahun-tahun selanjutnya hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja dengan perhitungan:

PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000 (tahun-tahun selanjutnya)

-Pajak 5 Tahunan

Pajak mobil lima tahunan tentu berbeda dengan setiap tahun yang dibayarkan. Pada tahun kelima, pemilik kendaraan harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, tapi ditambah dengan biaya perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.

SWDKLLJ : Rp143.000

PKB : 2% nilai jual mobil

Biaya administrasi : Rp50.000

Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

Biaya penerbitan STNK: Rp200.000

Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement