JAKARTA- Cara menghitung besaran pajak mobil terbaru 2023 perlu diketahui para pemilik kendaraan. Pasalnya, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan.
Pajak pun memiliki dua jenis, yakni pajak tahunan dan pajak per lima tahun. Kedua jenis pajak tersebut memiliki proses dan jumlah pembayaran yang berbeda pula.
Berikut cara hitung pajak kendaraan mobil untuk pajak kendaraan tahunan dan per lima tahun, dikutip berbagai sumber pada Sabtu (23/9/2023).
-Pajak Tahunan
Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara rutin setiap tahunnya. Begini cara menghitung pajak tahunan mobil biasa dan mobil mewah:
-Mobil Biasa
Berikut adalah rincian cara menghitung pajak mobil. Pajak tahunan untuk mobil memiliki beberapa biaya di dalamnya, yaitu:
PKB: 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
BBN KB: 10% harga jual mobil
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaya) : Rp143.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000
Dengan mengambil contoh mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000. Berapa pajak uang harus dibayar per tahunnya? Berikut cara menghitungnya.
PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000
BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000 (tahun pertama)
Untuk pajak tahun-tahun selanjutnya hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja dengan perhitungan:
PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000 (tahun-tahun selanjutnya)
-Pajak 5 Tahunan
Pajak mobil lima tahunan tentu berbeda dengan setiap tahun yang dibayarkan. Pada tahun kelima, pemilik kendaraan harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, tapi ditambah dengan biaya perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi : Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
(RIN)
(Rani Hardjanti)