Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Toyota Camry Terlengkap : Tahunan, Progresif, Balik Nama, Ganti Plat

Redaksi , Jurnalis-Senin, 18 September 2023 |14:50 WIB
Pajak Toyota Camry Terlengkap : Tahunan, Progresif, Balik Nama, Ganti Plat
Pajak Toyota Camry (Foto: Istimewa)
A
A
A

Pajak Tahunan Toyota Camry

Pembayaran pajak Camry online dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan mini market. Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui e-commerce dan uang digital lainnya.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebelum membayar pajak Toyota Camry:

- KTP

- STNK

Syarat pembayaran pajak Toyota Camry melalui online:

- Kode bayar

- NIK KTP

- Nomor kendaraan

- Nomor rangka atau mesin

Pajak Progresif Toyota Camry

Biaya pajak progresif mobil Toyota Camry asal daerah Jakarta sebesar 2,5% untuk kepemilikan kedua. Sedangkan untuk pajak progresif Toyota Camry asal daerah berbeda-beda, tergantung dari peraturan setiap daerah.

Pada pajak progresif terbilang dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang berbunyi paling rendah 2% dan tarif tertinggi 10%.

Berikut terdapat rumus untuk menghitung pajak progresif Toyota Camry:

Pajak Progresif = NJKB X Persen Progresif

Biaya Balik Nama Toyota Camry

Biaya balik nama mobil Toyota Camry dihitung dari 1% x NJKB mobil Camry.

Berikut rincian biaya balik nama Toyota Camry:

Pendaftaran Balik Nama = Sesuai Dengan Samsat

PKB Camry = Lihat tabel Pajak Camry di atas

SWDKLLJ = Rp. 143.000

BBNKB 2 = 1% dari NJKB Camry

Penerbitan STNK = Rp. 200.000

Penerbitan BPKB = Rp. 375.000

Penerbitan Plat Nomor = Rp. 100.000

Catatan, jika ingin melakukan balik nama Toyota Camry, perlu juga membayar biaya balik nama kendaraan dan biaya pajaknya.

Tercatat dalam UU No. 28 Tahun 2009:

Biaya BBN 1 (baru) = 20% x NJKB

Biaya BBNKB 2 (bekas) = 1% x NJKB

Biaya Ganti Plat Toyota Camry

Biaya ganti plat kendaraan dilakukan 5 tahun sekali meliputi, sebagai berikut PKB, cetak STNK, dan Plat nomor, serta SWDKLLJ.

Berikut rincian biaya ganti plat Toyota Camry:

PKB = Lihat daftar pajak Camry di atas

SWDKLLJ = Rp. 143.000

Cetak TNKB / plat nomor = Rp. 100.000

Cetak STNK = Rp. 200.000

Itulah informasi lengkap terkait pajak Toyota Camry. Semoga dapat menambah informasi pembaca Okezone. (Muhammad Aidil Sani)

(Saliki Dwi Saputra )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement