Pajak Tahunan Toyota Camry
Pembayaran pajak Camry online dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan mini market. Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui e-commerce dan uang digital lainnya.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebelum membayar pajak Toyota Camry:
- KTP
- STNK
Syarat pembayaran pajak Toyota Camry melalui online:
- Kode bayar
- NIK KTP
- Nomor kendaraan
- Nomor rangka atau mesin
Pajak Progresif Toyota Camry
Biaya pajak progresif mobil Toyota Camry asal daerah Jakarta sebesar 2,5% untuk kepemilikan kedua. Sedangkan untuk pajak progresif Toyota Camry asal daerah berbeda-beda, tergantung dari peraturan setiap daerah.
Pada pajak progresif terbilang dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang berbunyi paling rendah 2% dan tarif tertinggi 10%.
Berikut terdapat rumus untuk menghitung pajak progresif Toyota Camry:
Pajak Progresif = NJKB X Persen Progresif
Biaya Balik Nama Toyota Camry
Biaya balik nama mobil Toyota Camry dihitung dari 1% x NJKB mobil Camry.
Berikut rincian biaya balik nama Toyota Camry:
Pendaftaran Balik Nama = Sesuai Dengan Samsat
PKB Camry = Lihat tabel Pajak Camry di atas
SWDKLLJ = Rp. 143.000
BBNKB 2 = 1% dari NJKB Camry
Penerbitan STNK = Rp. 200.000
Penerbitan BPKB = Rp. 375.000
Penerbitan Plat Nomor = Rp. 100.000
Catatan, jika ingin melakukan balik nama Toyota Camry, perlu juga membayar biaya balik nama kendaraan dan biaya pajaknya.
Tercatat dalam UU No. 28 Tahun 2009:
Biaya BBN 1 (baru) = 20% x NJKB
Biaya BBNKB 2 (bekas) = 1% x NJKB
Biaya Ganti Plat Toyota Camry
Biaya ganti plat kendaraan dilakukan 5 tahun sekali meliputi, sebagai berikut PKB, cetak STNK, dan Plat nomor, serta SWDKLLJ.
Berikut rincian biaya ganti plat Toyota Camry:
PKB = Lihat daftar pajak Camry di atas
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Cetak TNKB / plat nomor = Rp. 100.000
Cetak STNK = Rp. 200.000
Itulah informasi lengkap terkait pajak Toyota Camry. Semoga dapat menambah informasi pembaca Okezone. (Muhammad Aidil Sani)
(Saliki Dwi Saputra )