Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Besar Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Cek di Sini

Endang Oktaviyanti , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |08:37 WIB
Berapa Besar Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Cek di Sini
Ilustrasi besar denda telat bayar pajak mobil (Foto: Freepik)
A
A
A

SWDKLLJ dalam kasus kendaraan roda empat sebagai contoh besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp1.450.000 dan telat selama satu bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp1.450.000 x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ mobil = Rp1.450.000 x 0,25 x 1/12 bulan + Rp 100.000 = Rp 362.500 x 1/12 bulan + Rp100.000 = Rp30.208 + Rp100.000 = Rp130.208.

Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak mobil selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp130.208.

Itulah besar denda telat bayar pajak mobil, bisa disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraan. Semoga bermanfaat.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement