SWDKLLJ dalam kasus kendaraan roda empat sebagai contoh besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp1.450.000 dan telat selama satu bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp1.450.000 x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ mobil = Rp1.450.000 x 0,25 x 1/12 bulan + Rp 100.000 = Rp 362.500 x 1/12 bulan + Rp100.000 = Rp30.208 + Rp100.000 = Rp130.208.
Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak mobil selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp130.208.
Itulah besar denda telat bayar pajak mobil, bisa disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraan. Semoga bermanfaat.
(RIN)
(Rani Hardjanti)