Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Mobil Brio 2023? Paling Tinggi Capai Rp3,5 Jutaan

Endang Oktaviyanti , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |19:41 WIB
Berapa Pajak Mobil Brio 2023? Paling Tinggi Capai Rp3,5 Jutaan
Ilustrasi berapa pajak mobil biro (Foto:Okezone)
A
A
A

Daftar pajak tersebut tentunya belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Selain itu, jika Anda terkena pajak progresif pajak dan denda pajak, Anda harus membayar pajak lebih tinggi.

Honda Brio pertama kali memasuki pasar Indonesia pada 2012. Saat itu, Honda Brio masih diimpor secara utuh (completely built up/CBU) dari Thailand. Namun, mulai 2014, Honda Brio sudah diproduksi di Indonesia.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement