Daftar pajak tersebut tentunya belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Selain itu, jika Anda terkena pajak progresif pajak dan denda pajak, Anda harus membayar pajak lebih tinggi.
Honda Brio pertama kali memasuki pasar Indonesia pada 2012. Saat itu, Honda Brio masih diimpor secara utuh (completely built up/CBU) dari Thailand. Namun, mulai 2014, Honda Brio sudah diproduksi di Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)