JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian mulai memberlakukan tilang pada kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi.
Tapi, ini hanya berlaku pada kendaraan yang usianya lebih dari 3 tahun.
Penindakan yang dilakukan kepolisian berdasarkan pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyabutkan kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Untuk sanksi denda yang dibebankan adalah paling besar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Bahkan, ada sanksi kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara roda dua, dan 2 bulan untuk roda empat.
Untuk mencegah hal tersebut, dealer sepeda motor Honda Jakarta-Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), mempersiapkan AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) melayani uji emisi di beberapa lokasi.
“Memudahkan konsumen sekaligus mendukung kebijakan terkait uji emisi yang resmi berjalan. Ada 9 AHASS (yang siap) melayani uji emisi,” kata Head of Technical Sevice Department Benedictus F. Maharanto dalam keterangan resmi.
“Biaya uji emisi di jaringan kami hanya berkisar Rp40-50 ribu. Tapi wajib booking dulu karena antusias konsumen besar. Permudah pencarian lokasi uji emisi bisa dilihat langsung melalui aplikasi Wanda dengan fitur chat,” ujar Benedictus.