Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lokasi Tilang Uji Emisi Berubah-ubah dan Berlangsung Selama 3 Bulan, Cek Lagi Kondisi Kendaraan

Redaksi , Jurnalis-Minggu, 03 September 2023 |16:42 WIB
Lokasi Tilang Uji Emisi Berubah-ubah dan Berlangsung Selama 3 Bulan, Cek Lagi Kondisi Kendaraan
Tilang uji emisi kendaraan. (Doc. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian mulai menindak mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di Jakarta, mulai Jumat (1/9/2023) kamarin.

Lalu untuk selanjutnya selama tiga bulan ke depan, pihak kepolisian akan terus lakukan penindakan untuk mengecek kelaikan kendaraan.

Dan proses tilang uji emisi ini akan dilakukan seminggu sekali oleh petugas berwenang, untuk lokasinya diketahui bakal berubah-ubah.

Sebagai catatan, tilang uji emisi ini mengacu pada aturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur, setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali.

Jika tidak lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Pasal 285 dan 286. Untuk sepeda motor akan didenda Rp250.000, sementara mobil Rp500.000.

Untuk itu, bagi kendaraan yang umurnya tiga tahun ke atas, pemilik harus segera lakukan perawatan dan pengecekan emisi.

Diketahui, saat ini ada banyak lokasi uji emisi sepeda motor yang bisa Anda sambangi total sebanyak 107 bengkel, lokasinya bisa Anda pantau pada https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/peta-r2

Sedangkan untuk uji emisi kendaraan roda empat, pemerintah juga telah menetapkan 334 bengkel untuk lakukan uji emisi, lokasi dan detail informasinya bisa di lihat di sini: https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/peta-r4

Diluar bengkel yang ditetapkan tersebut, Anda juga bisa cek emisi pada bengkel-bengkel resmi seperti AHASS atau Auto2000 misal, yang juga menyediakan layanan tersebut.

Biaya uji emisi kendaraan

Biaya untuk menguji emisi bervariasi, unutk mobil ada dikisaran Rp150.000 hingga Rp200.000, dan ini merupakan harga yang umum beredar di masyarakat.

Sementara itu, biaya untuk menguji emisi sepeda motor sekitar setengah dari kisaran tarif yang digunakan untuk mobil.

Di Jakarta, pemilik kendaraan pribadi memiliki beberapa opsi untuk melakukan uji emisi, seperti mengunjungi bengkel uji emisi, kios uji emisi, menggunakan layanan kendaraan uji emisi bergerak (mobile), atau mengunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Viranika Tria Anggraini

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement