Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik, Pilih Mana?

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |22:21 WIB
Ini Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik, Pilih Mana?
Sepeda listrik. (Foto: Okezone)
A
A
A

Kini, motor listrik subsidi bisa diperoleh oleh masyarakat seutuhnya melalui kebijakan baru satu KTP per satu unit.

Kebijakan ini diklaim bisa mempermudah pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta. Dari sebelumnya, penerima hanya ditargetkan untuk golongan yang menerima KUR, bantuan upah, hingga subsidi listrik hingga 900 va.

 BACA JUGA:

Sebagai catatan, pergantian peraturan kebijakan subsidi motor listrik, diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No.6 Tahun 2023 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Melalui kebijakan baru itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian berharap bisa meningkatkan penggunaan motor listrik secara signifikan, dengan target 200.000 unit hingga akhir 2023.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement