Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan 1 KTP 1 Motor Listrik, Pengamat: Hanya Dinikmati Kalangan Menengah Atas

Imantoko Kurniadi , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |15:00 WIB
Kebijakan 1 KTP 1 Motor Listrik, Pengamat: Hanya Dinikmati Kalangan Menengah Atas
Ilustrasi: Motor listrik. (doc. Freepik)
A
A
A

Menurut Huda, jika subsidi motor listrik hanya khusus untuk menargetkan mengurangi polusi dengan kampanye kendaraan yang ramah lingkungan, kebijakan ini sejalan dengan rencana tersebut.

"Maka memang kebijakannya diarahkan ke arah semua orang berkontribusi. Maka secara kebijakan sebenarnya sudah inline dengan tujuan yang ingin diambil," katanya.

Namun lebih lanjut, Huda menuturkan jika diberikan ke motor listrik maka memang yang mendapatkan keuntungan adalah produsen motor listrik.

"Sebenarnya mereka tidak perlu juga untuk diberikan insentif penjualan," tandasnya.

Sebagai catatan, pergantian peraturan kebijakan subsidi motor listrik, diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No.6 Tahun 2023 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui kebijakan baru itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian berharap bisa meningkatkan penggunaan motor listrik secara signifikan, dengan target 200.000 unit hingga akhir 2023.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement