Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan 1 KTP 1 Motor Listrik, Pengamat: Hanya Dinikmati Kalangan Menengah Atas

Imantoko Kurniadi , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |15:00 WIB
Kebijakan 1 KTP 1 Motor Listrik, Pengamat: Hanya Dinikmati Kalangan Menengah Atas
Ilustrasi: Motor listrik. (doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menghapus empat syarat subsidi motor listrik.

Kini, motor listrik subsidi bisa diperoleh oleh masyarakat seutuhnya melalui kebijakan baru satu KTP per satu unit.

Kebijakan ini diklaim bisa mempermudah pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta. Dari sebelumnya, penerima hanya ditargetkan untuk golongan yang menerima KUR, bantuan upah, hingga subsidi listrik hingga 900 va.

Merespons hal itu, Peneliti ekonomi dari INDEF, Nailul Huda, menegaskan bahwa kebijakan subsidi motor listrik dengan karakteristik masyarakat penerima menengah ke bawah kurang tepat.

"Lebih baik tidak ada subisidi motor listrik karena hanya dinikmati kalangan orang berpendapatan menengah ke atas saja," tegas Huda kepada Okezone, Jumat (1/9/2023).

Baiknya menurut Huda, subsidi motor listrik tidak menyasar untuk karakteristik masyarakat menengah ke bawah.

"Lebih baik itu digunakan untuk insentif-insentif yang berhubungan dengan masyarakat miskin, seperti pengembangan usaha mikro atau insentif bagi sektor pertanian," ujarnya lebih lanjut.

Memang, kebijakan satu KTP untuk satu motor listrik, tidak dijelaskan secara spesifik seperti apa model penyaluranya, dan adakah batasan harga motor listrik yang bisa diboyong untuk kalangan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tertentu atau tidak.

Ini tentu menjadi penting, pasalnya harga motor yang disajikan, dan bisa dipantau melalui laman SISAPIRa sangat beragam, dengan harga jual termurah ada dikisaran Rp5 jutaan.

Menurut Huda, jika subsidi motor listrik hanya khusus untuk menargetkan mengurangi polusi dengan kampanye kendaraan yang ramah lingkungan, kebijakan ini sejalan dengan rencana tersebut.

"Maka memang kebijakannya diarahkan ke arah semua orang berkontribusi. Maka secara kebijakan sebenarnya sudah inline dengan tujuan yang ingin diambil," katanya.

Namun lebih lanjut, Huda menuturkan jika diberikan ke motor listrik maka memang yang mendapatkan keuntungan adalah produsen motor listrik.

"Sebenarnya mereka tidak perlu juga untuk diberikan insentif penjualan," tandasnya.

Sebagai catatan, pergantian peraturan kebijakan subsidi motor listrik, diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No.6 Tahun 2023 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui kebijakan baru itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian berharap bisa meningkatkan penggunaan motor listrik secara signifikan, dengan target 200.000 unit hingga akhir 2023.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement