JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai persyaratan pembelian motor listrik dengan subsidi.
Saat ini, syaratnya cukup mudah, yakni satu KTP untuk satu kali subsidi pembelian motor listrik.
Sekadar informasi, motor listrik yang masuk dalam program subsidi adalah yang sudah diproduksi secara lokal. Selain itu, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sedangkan syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan subsidi adalah memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, dan seorang WNI.
Ini jauh lebih mudah ketimbang persayaratan sebelumnya yang dianggap sangat rumit.
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik (Aismoli), Budi Setyadi, berharap dengan kebijakan baru ini bisa membuat masyarakat lebih tertarik beralih ke kendaraan listrik.
Pasalnya, syarat yang diberikan sangat mudah, sehingga semua orang bisa memanfaatkannya.
“Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis,” kata Budi dalam keterangan resmi di laman Kemenperin.
Berdasarkan laman SISAPIRa, jumlah motor listrik subsidi kini mencapai 30 model, yang dapat dibeli dengan memanfaatkan subsidi Rp7 juta, berikut daftarnya:
1. Exotic Sterrato: Rp5.590.000
2. Exotic Vito: Rp5.790.000
3. Exotic Mizone: Rp6.190.000
4. GreenTech Aero: Rp9.403.999
5. GreenTech Scood: Rp9.947.657
6. Volta 401: Rp9.950.000
7. GreenTech VP: Rp10.298.999
8. Volta 402: Rp11.100.000
9. Smoot Tempur: Rp11.500.000
10. Volta 403: Rp11.950.000
11. Smoot Zuzu: Rp12.900.000
12. Polytron : Rp13.500.000
13. Selis Emax: Rp13.500.000
14. Yadea T9: Rp14.500.000
15. Viar Q1: Rp14.520.000
16. Enine V5Lit: Rp15.000.000
17. Yadea E8S Pro: Rp16.900.000