JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan uji coba tilang emisi bagi kendaraan, pada Jumat (25/8/2023), sekitar pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Uji coba tilang emisi ini dilakukan secara serentak di lima titik tersebar di DKI Jakarta.
"Di wilayah Jakarta Utara akan dilakukan di Jalan RE Martadinata, kemudian Jakarta Barat di sekitar Taman Anggrek, lalu untuk Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat, di Jalan Asia Afrika dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda," terang Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, Jumat (25/8/2023).
Kendati demikian, lantaran masih bersifat uji coba, Sarjoko menegaskan uji tilang emisi ini hanya bersifat sosialisasi, belum ada denda bagi kendaraan yang dinilai belum lolos uji emisi.
"Sifatnya masih sosialisasi ya. Jadi belum ada denda bagi kendaraan yang melanggar uji emisi kali ini," katanya lebih lanjut.