IPHONE bekas menjadi pilihan banyak orang dengan harga yang relatif miring. Namun demikian membeli iPhone bekas jelas tidak boleh sembarangan, loh.
Belakangan kasus IMEI ilegal kembali marak di Indonesia usai Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Tercatat ada 191.965 perangkat terdampak di mana 176 ribu di antaranya merupakan merek iPhone.
Melihat kasus tersebut tentu membuat kita harus lebih waspada jika ingin membeli iPhone murah. Eits, tapi tidak perlu khawatir. Kali ini Okezone Techno akan memberikan lima tips membeli iPhone bekas yang aman dan tidak bikin rugi.
1. Cek IMEI

Ada sejumlah cara untuk mengecek IMEI di iPhone. Pertama ketik *#06# dari perangkat iPhone. Nantinya Anda akan melihat nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).
Anda juga bisa dapat mengecek nomor IMEI melalui Settings, lalu ketik 'General' dan pilih 'About' untuk mengetahui iPhone yang akan dibeli.
Jika sudah Anda bisa cocokan nomor IMEI dengan kardus iPhone yang akan dijual (jika masih ada).
Selanjutnya pastikan IMEI tersebut sudah terdaftar dalam website Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan laman imei.kemenperin.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) di beacukai.go.id.