Menurut Semuel, pemerintah melakukan tiga jenis pemblokiran terkait konten judi online antara lain pemblokiran nama domain atau website, pemblokiran alamat Internet Protocol (IP) apabila terdeteksi, serta pemblokiran aplikasi apabila muatan judi online berupa aplikasi.
"Untuk melengkapi, ada juga umpamanya rekening-rekening yang digunakan itu kita blok supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," imbuh Semuel.
Tak hanya itu, Semuel mengatakan sejumlah pemengaruh (influencer) yang mempromosikan judi online melalui berbagai platform juga telah ditangani oleh pihak kepolisian. Semuel pun mengajak agar masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kasus serupa.
"Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi itu (influencer yang mempromosikan judi online) namanya memfasilitasi, dia kena juga terjerat UU ITE," kata Semuel.
(Martin Bagya Kertiyasa)