JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor. Tapi, apakah bisa mengurus atau memperpanjang SIM yang sudah mati atau sudah lewat masa berlakunya?
Melansir laman Korlantas, sebenarnya SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya sudah tidak bisa diperpanjang lagi, bahkan yang telat satu hari pun.
Regulasi mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) dijelaskan bahwa SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Namun, ada beberapa kasus spesial yang memungkinkan untuk memperpanjang SIM yang mati. Ini memungkinkan pemohon untuk memperpanjang lisensi berkendara mereka yang sudah lewat masa berlakunya tanpa perlu membuat baru.
Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 19-25 April 2023. Pasalnya, pada tanggal tersebut Satpas penerbitan SIM diliburkan sesuai dengan arahan pemerintah cuti bersama lebaran 2023.
Itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023. Di dalamnya mengatur syarat khusus bagi pemilik yang mati ketika libur cuti bersama pada 19-25 April 2023.
Pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir di tanggal tersebut dapat diperpanjang pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus bikin baru. Apabila SIM tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus bikin SIM baru.