Apabila masyarakat melewati batas yang ditentukan dalam memperpanjang SIM mereka, maka pemohon harus melalui proses penerbitan SIM baru. Mereka harus melewati persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Berikut syarat yang diperlukan dalam mengajukan penerbitan SIM baru:
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi apabila daftar online.
- Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani.
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Formulir untuk pengajuan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
Berikut ini daftar biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A dan A Umum: Rp80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D Khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000.
(Citra Dara Vresti Trisna)