Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Mengurus SIM yang Sudah Mati, Masih Bisa Diperpanjang?

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |23:16 WIB
Begini Cara Mengurus SIM yang Sudah Mati, Masih Bisa Diperpanjang?
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
A
A
A

Apabila masyarakat melewati batas yang ditentukan dalam memperpanjang SIM mereka, maka pemohon harus melalui proses penerbitan SIM baru. Mereka harus melewati persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Berikut syarat yang diperlukan dalam mengajukan penerbitan SIM baru:

- KTP asli dan fotokopi KTP.

- Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi apabila daftar online.

- Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani.

- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

- Formulir untuk pengajuan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.

Berikut ini daftar biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

- SIM A dan A Umum: Rp80.000

- SIM B dan B1 umum: Rp80.000

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

- SIM C1: Rp75.000

- SIM C2: Rp75.000

- SIM D: Rp30.000

- SIM D Khusus D1: Rp30.000

- SIM Internasional: Rp225.000.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement