Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai Soal Perpanjangan STNK dan Garasi! Perda Lawas yang Kembali Bikin Heboh

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |14:17 WIB
Ramai Soal Perpanjangan STNK dan Garasi! Perda Lawas yang Kembali Bikin Heboh
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Bahkan untuk perpanjangan STNK juga dibahas dalam regulasi lama ini. Hal tersebut disebutkan pada ayat 4, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Wacana perpanjangan STNK yang mewajibkan pemilik kendaraan punya garasi bukanlah hal baru. Namun, hal itu baru saja menjadi perbincangan publik. Regulasi tersebut tidak banyak berlaku karena selama ini masyarakat mudah saja membeli mobil tanpa diminta prasyaratan kepemilikan garasi.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement