Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berani Naikkan Harga Motor Listrik Bersubsidi, Hukuman Ini Menanti

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |23:00 WIB
Berani Naikkan Harga Motor Listrik Bersubsidi, Hukuman Ini Menanti
Ilustrasi. (Foto: Gesits)
A
A
A

JAKARTA – Regulasi terkait dengan pemberian subsidi motor listrik tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Selain memuat terkait mekanisme pemberian subsidi, regulasi ini juga membahas terkait dengan sanksi kepada merek motor penerima subsidi.

Sekadar informasi, Permen Perindustrian No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Berdasarkan regulasi tersebut, merek penerima subsidi bakal diancam sanksi apabila kedapatan menaikkan harga penyerahan KBLBB roda dua ke konsumen sebelum pajak daerah, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama.

Motor listrik yang terdaftar sebagai penerima subsidi dilarang menaikkan harga jual yang ditetapkan. Merek yang menerima subsidi juga dilarang menurunkan nilai TKDN kurang dari persyaratan yang ditetapkan.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin, dalam keterangan tertulis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement