Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berani Naikkan Harga Motor Listrik Bersubsidi, Hukuman Ini Menanti

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |23:00 WIB
Berani Naikkan Harga Motor Listrik Bersubsidi, Hukuman Ini Menanti
Ilustrasi. (Foto: Gesits)
A
A
A

Pada pasal 12 ayat 3 juga disebutkan, inkonsistensi pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 Lembaga Verifikasi Independen (LVI), akan direkomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL berbasis baterai roda dua dari peserta penerima bantuan.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” ujar Taufiek.

Adapun jenis motor listrik penerima potongan harga terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira). Motor yang terdaftar pada sisapira harus memenuhi TKDN.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement