Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Subsidi Kendaraan Listrik Diberikan Terbatas, Calon Konsumen Harus Cepat

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |21:15 WIB
Subsidi Kendaraan Listrik Diberikan Terbatas, Calon Konsumen Harus Cepat
Ilustrasi. (Foto: Wuling Motors)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023. Meski begitu, pecinta belum dapat bernapas lega, lantaran subsidi ini terbatas untuk 200 ribu unit.

Regulasi terbaru terkait motor listrik tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Menperin menyatakan, untuk tahun ini pemberian subsidi dilakukan dalam jumlah terbatas. Menurut Agus, jumlah tersebut telah dihitung berdasarkan kapasitas produksi nasional.

“Formulasinya sudah kami selesaikan dan dikirim ke Kementerian Keuangan, di mana kami mengusulkan pemberian bantuan pembelian sepeda motor listrik sebesar 200 ribu unit hingga Desember 2023,” kata Menperin, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI.

Terkait dengan subsidi pada mobil listrik, subsidi yang diberikan untuk Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5 terbatas hanya 35.900 unit. Sedangkan bus listrik lokal hanya 138 unit.

Selain disediakan dalam jumlah terbatas, konsumen juga harus memenuhi syarat untuk mendapat subsidi tersebut. Pembeli yang ingin dapat subsidi diminta menunjukkan NIK pada KTP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement