“Di situ nanti akan terlihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” terang Agus.
Sekadar informasi, insentif mobil dan motor listrik adalah wacana pemerintah sejak tahun lalu. Tujuan subsidi ini adalah memudahkan masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke listrik.
Kendaraan listrik yang mendapat subsidi kendaraan listrik harus dirakit di Indonesia dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah mencapai 40%. Sedangkan motor listrik yang mendapat subsidi antara lain, Gesits, Volta dan Selis.
(Citra Dara Vresti Trisna)