Sedangkan untuk harga tiket AKDP telah diatur oleh pemerintah daerah setempat karena bus tersebut hanya beroperasi antar kota dalam satu provinsi yang sama.
3. Terminal
Menurut Permenhub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan terimal bus dapat dikategorikan dalam 3 tipe yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C.
Untuk penumpang yang ingin menggunakan bus AKAP maka bisa mencarinya pada terminal A. Terminal A berfungsi untuuk melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan juga angkutan antar kota antar provinsi.
Tetapi, pada terminal A juga bisa digunakan untuk melayani angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, serta dapat dipadukan dengan simpul moda lain. Hal inilah yang membuat bus AKDP berada di terminal A.
Namun tidak hanya pada terminal A, bagi penumpang yang ingin menggunakan bus AKDP maka bisa mencarinya di terminal B. hal ini terjadi lantaran terminal B memiliki fungsi untuk melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi.
(Citra Dara Vresti Trisna)